Memutus Rantai COVID 19, siswa SMP N 4 Purworejo belajar secara daring

Virus Corona dengan kode COVID 19 saat ini menjadi pendemi di seluruh dunia, perlu penanganan khusus agar virus ini tidak menyebar. Perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan maksimal dengan dukungan seluruh masyarakat, tidak terkecuali warga SMP Negeri 4 Purworejo.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID 19 Pada Satuan Pendidikan serta Edaran Gubernur Jawa Tengah dan Arahan Bupati Purworejo yang tertuang dalam Surat dari Setda Kabupaten Purworejo nomor 420/3981/2020 maka seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Purworejo termasuk SMP Negeri 4 Purworejo mulai tanggal 16-30 Maret 2020 menunda segala kegiatan belajar mengajar di sekolah dan segala aktifitasnya.

Dalam edaran tersebut selama peserta didik belajar mandiri di rumah maka diharapkan bapak/Ibu guru memberikan bimbingan/tugas dengan interaksi berbasis online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada peserta didik.

 1,770 total views,  1 views today

0Shares