Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :

  1. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat   keterangan  yang berpenghargaan sama dengan ijazahSD/ijazah Program PaketA/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat denganSD;
  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam huruf b) tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
  4. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)foto copy KartuKeluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA)foto copy Kartu Ijin Tinggal dan membawa dokumen asli terkait.
  6. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  7. Calon Peserta didik dengan kriteria anak berkebutuhan khusus (ABK) diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

 3,502 total views,  2 views today

0Shares