Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazahSD/ijazah Program PaketA/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat denganSD;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam huruf b) tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)foto copy KartuKeluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA)foto copy Kartu Ijin Tinggal dan membawa dokumen asli terkait.
- Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Calon Peserta didik dengan kriteria anak berkebutuhan khusus (ABK) diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
3,502 total views, 2 views today