Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

1).  Jalur Zonasi :

a) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b) Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

2).  Jalur afirmasi :

a) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b) Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

3). Jalur perpindahan tugas orangtua/wali :

a) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b) Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

4). Jalur prestasi :

a). Menggunakanjumlah nilai rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1.
b) Calon peserta didik dapat memperoleh tambahan nilai apabila memiliki prestasi baik individu maupun kelompok di bidang akademik maupun non akademik untuk 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2018 sampai dengan Juni 2021)  Juara Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenan, Kabupaten dan Juara I Tingkat Kecamatan;
c) Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik.
d) Nilai akhir berupa hasil penjumlahan nilai  rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( kelas 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1.
e) Apabila calon peserta didik mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik maka nilai akhir adalah hasil penjumlahan nilai  rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1  dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 )dan kelas 6 semester 1 ditambah nilai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;
f) Apabila jumlah pendaftar jalur prestasi melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan prioritas:
– Jumlah nilai akhir.
– Usia calon peserta didik yang lebih tua;
– Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

 3,412 total views,  2 views today

0Shares