Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Workshop Guru

Era Globalisasi saat ini menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi, manajemen dan sumber daya manusia yang mampu bersaing baik ditingkat nasional maupun internasional. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meingkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman dan meningkatkan mutu produk. Keunggulan manajemen dan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi akan menjadi daya tawar tersendiri di era global ini.

Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya peningkatan mutu pendidik di SMP Negeri 4 Purworejo sebagai salah satu sekolah unggulan, maka penyelanggaraan Workshop Pengembangan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, silabus dan RPP merupakan suatu hal yang sangat diperlukan. Kegiatan yang berlangsung tanggal 12-13 Juli 2018 diikuti oleh seluruh tenaga pendidik yang ada di sekolah.

Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini, SMP Negeri 4 Purworejo melaksanakan Kurikulum 2013 untuk kelas 7 dan 8, sedang kelas 9 masih menggunakan kurikulum 2006. Untuk itu, perlu penyiapan yang matang baik administrasi maupun kesiapan materi bagi guru. Selain itu, SMP Negeri 4 Purworejo juga merupakan sekolah Adiwiyata yang tengah menyiapkan diri pada tahun pelajaran ini untuk maju sebagai Sekolah Adiwiyata tingkat nasional. Pengembangan sekolah adiwiyata juga menjadi prioritas.

 1,648 total views,  1 views today

Peminat Masih Tinggi, PPDB Online Ditutup Hari Ini

PPDB Online SMP Negeri 4 Purworejo Tahun Pelajaran 2018/2019 ditutup hari Jumat tanggal 6 Juli 2018 pukul 11.00 WIB. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi calon pendaftar yang akan mendaftar ke sekeolah lain yang masih membuka sampai pukul 12.00 WIB. Seluruh panitia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang masih memiliki minat besar masuk ke SMP Negeri 4 Purworejo.

Selama 5 hari mulai tanggal 2 Juli hingga 6 Juli 2018 tercatat di sistem panitia ada 325 pendaftar yang melakukan verifikasi berkas melalui loket di sekolah sedangkan untuk kuota yang digunakan masih sama seperti tahun tahun sebelumnya yaitu 256 siswa. Sebagai informasi bahwa batas bawah atau passinggrade yang diterima sebagai siswa tahun Pelajaran 2018/2019 adalah 234,05 sedangkan pengumuman resmi akan dibagikan pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018.

Pada saat pengambilan pengumuman, calon siswa wajib hadir bersama orang tua atau wali pada pukul 08.00 WIB dengan membawa Bukti Pendaftaran resmi yang berstempel.

 1,582 total views,  3 views today

PPDB Online 2018, Sistem Zonasi Mulai Diterapkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.  Berdasarkan Surat Edaran nomor 424.1/1525 /2018 dari DIndikpora Kabupaten Purworejo tentang REVISI PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK , SD, SMP DAN BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT TAHUN PELAJARAN 2018/2109 KABUPATEN PURWOREJO, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

  1. Syarat usia dan STTB Persyaratan calon siswa untuk dapat masuk kelas 7  SMP sederajat usia memiliki usia maksimal 15 tahun. Syarat usia ini dibuktikan dengan FC akta kelahiran atau surat keterangan lahir  (maksimal lahir tanggal 16 Juli 2003). Syarat lain untuk mengikuti PPDB masuk SMP adalah memiliki SKHUN/Sertifikat Hasil USBN/sejenisnya.
  2. Berdasarkan ketentuan zonasi, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai mumi USBN,dan NP(NilaiPrestasi). Apabilajumlah pendaftar dalam zona 1 dan zona 2 melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
    a) Nilaimumi USBN;
    b) NilaiPrestasi
    c) Zona 1
  3. Apabila terdapat nilai akhir yang sarna maka penentuan peringkat mengutamakan:
    a) nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, IPA,dan Bahasa Indonesia;
    b) pilihan 1 (satu);
    c) usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
  4. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat (Sistem Zonasi) dari sekolah dengan kuota Zona 1 minimal 50%, Zona 2 maksimal 40% dan Zona 3 maksimal 10% dari daya tampung. Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018). Untuk Zona 1 di SMP Negeri 4 Purworejo meliputi Kecamatan Purworejo, Kecamatan Loano dan Kecamatan Gebang.

 

 2,189 total views,  2 views today

Page 2 of 2
1 2