A. Jalur Zonasi
1. Jalur Zona Utama kuota 51 siswa
a) Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai jarak yang ditentukan)
b) Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
2. Jalur Zona 1 (satu) kuota 104 siswa
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
c). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
d). Prioritas seleksi adalah Nilai Raport, Nilai Prestasi, Pilihan 1, usia calon peserta didik
e) Tempat Tinggal/Domisili ada di kecamatan Purworejo, Gebang dan Loano.
3. Jalur Zona 2 (dua) kuota 25 siswa
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia dengan minimal jumlahnya adalah 255;
b). Tempat Tinggal/Domisili diluar Zona 1;
c). Calon peserta didik yang berasal dari luar kota atau provinsi menunjukkan rapor
b. Jalur afirmasi kuota 38 siswa
1) Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan memasukkan nomer ID ART DTKS/ID DBT;
2) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi).
C. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota 13 siswa
- dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
- Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju
D. Jalur prestasi kuota 25 siswa
- Prestasi Kejuaraan/Lomba yang diperoleh Juara 1,2, dan 3 tingkat Propinsi dan Nasional serta Internasional yang dilakukan secara berjenjang;
- Jika kuota melebihi menggunakan nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
Apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 2 (dua), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak memenuhi kuota, maka kekurangan kuota tersebut akan menjadi kuota tambahan zona 1 (satu)
Tinggalkan pertanyaan pada komentar. Kami usahakan untuk segera menjawabnya.
12,771 total views, 2 views today
Klo mau masuk zona utama gmna caranya…saya ada di Tambakrejo
Untuk pendaftaran zona utama menggunakan seleksi jarak terdekat dengan SMP 4 Purworejo berdasarkan KK yang dimiliki.
Ya saya punya KK Purworejo,saya tinggal di rt1/RW 12
Desa: Tambakrejo
kelurahan : Tambakrejo
Kecamatan: Purworejo
Saat sudah mendaftar dan verifikasi, nanti komputer akan menyeleksi secara otomatis para pendaftar mana yang terdekat sampai kuota Zona Utama terpenuhi.
Iya makasih …