Siswa SMPN 4 Purworejo Deklarasikan Anti Perundungan
Siswa SMPN 4 Purworejo bersama-sama melakukan Deklarasi Anti Perundungan, Sabtu (14/10/2023). Deklarasi ditandai dengan penandatanganan spanduk oleh semua siswa dan guru. Sebelum penandatanganan, siswa mengucapkan ikrar anti perundungan.
Kelimabelas poin Deklarasi Anti Perundungan ini, berisi, bahwa siswa-siswi SMPN 4 Purworejo selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, musyawarah untuk mufakat, pluralitas persatuan dan kesatuan dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang harmonis.
Menolak dengan keras segala bentuk kekerasan dan tawuran antar pelajar dalam bentuk dan alasan apapun, mengajak kepada seluruh pelajar Indonesia untuk selalu berpikir, berkata, bertindak, dengan akhlak dan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa, akan menghargai perasaan teman dan menghormati guru.
Akan menghilangkan perundungan, akan menghargai pendapat teman, akan membantu saat teman ada kesulitan, akan peduli pada teman, akan menyebarkan pesan-pesan positif secara langsung atau melalui media sosial, tidak akan menyebarkan kebohongan di media sosial.
Tidak akan melakukan body shaming pada teman, tidak akan memanggil teman dengan panggilan yang membuat tidak nyaman, tidak akan membentak teman, menolak segala bentuk perilaku tindakan kekerasan terhadap anak dan antar anak serta siap membantu upaya pencegahan kekerasan serta peduli terhadap korban kekerasan.
Kepala SMPN 4 Purworejo melalui Waka Kesiswaan Drs Pawitno, M.M.Pd., menjelaskan, sebelum deklarasi anti perundungan dilakukan, ada sosialisasi yang disampaikan dari
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Heni Safaryuni Tataningsih, SH., M.A.P., di hari Jum’at (13/10/2023) dan Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman di hari Sabtu (14/10/2023).
Dalam paparannya, kata Pawitno, Heni menyampaikan tentang pengertian dan jenis-jenis perundungan yang meliputi fisik, verbal dan cyber. Pada perundungan fisik, seperti memukul mencubit sedangkan perundungan verbal dengan kata-kata, misalnya memanggil anak dengan sebutan orang tuanya atau memberikan kata-kata yang menjadikan tidak nyaman. Perundungan cyber, dilakukan di dunia maya/medsos.
“Dari Kapolsek Purworejo menyampaikan materi tentang dampak perundungan dan sanksi hukumnya,” ujar Pawitno, usai deklarasi.
Yang melatarbelakangi adanya deklarasi ini, kata Pawitno, untuk menyikapi adanya banyak kasus perundungan di beberapa tempat, baik di kalangan siswa/sekolah ataupun di luar sekolah.
Kata Pawitno, setelah anak paham tentang perundungan kemudian dengan deklarasi itu dia sudah menyadari bahwa yang di deklarasikan itu adalah anti perundungan, sehingga siswa diharapkan tidak lagi melakukan perundungan baik fisik, verbal maupun melalui media sosial.
“Dengan deklarasi anti perundungan ini, harapannya siswa sudah tidak lagi melakukan Perundungan terhadap teman baik di sekolah maupun di luar luar sekolah atau bahkan di lingkup keluarga,” pungkas Pawitno.
23,499 total views, 16 views today